Senin, 18 April 2011

Polusi Udara Jakarta Terburuk di Dunia


Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Ahmad Haryadi mengatakan Jakarta saat ini menjadi kota besar dengan tingkat polusi udara terburuk ketiga dunia setelah Meksiko dan Thailand.
“Lingkungan hidup menjadi permasalahan serius di Jakarta. Bahkan buruknya kualitas lingkungan menempatkan Jakarta sebagai kota terburuk ketiga dunia,” kata Ahmad di Jakarta, Senin (12/10).
Ia menambahkan, lingkungan yang bersih merupakan harga mati yang harus segera diciptakan. Agar predikat Jakarta sebagai kota nomor tiga terburuk di dunia hilang dapat dihilangkan, dan itu harus ada kerjasama dengan warga Jakarta untuk mengurangi polusi udara.
Upaya pemulihan kualitas lingkungan Jakarta menjadi bahasan utama dalam pertemuan yang diselenggarakan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dan Dewan Pakar Lingkungan.
Sebagai simbol negara, Jakarta harus mengutamakan pengelolaan lingkungan hidup.
“Permasalahan tersebut adalah masalah bersama. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarang dan mencintai lingkungan,” kata Ahmad.
Sementara itu Ketua BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan demi menciptakan lingkungan yang bersih, masyarakat akan diajak menyukseskan program “one man one tree one biopori”.
Setiap warga diajak menanam satu pohon di pekarangan rumahnya. Masyarakat juga diajak membuat lubang biopori yang dinilai efektif untuk mengurangi dampak banjir.
Sementara itu, Direktur Eksekutif lingkungan Hidup Jakarta, Ubaidillah, mengatakan penyumbang polutan terbesar adalah sektor transportasi yang mencapai 70 persen. Polutan dihasilkan oleh asap kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Ibu Kota.
Selain kampanye one man one tree one biopori, upaya lain dengan menekan penggunaan kendaraan pribadi yang kian tak terkendali juga merupakan salah satu cara efektif untuk menekan tingkat polusi udara.
Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan angkutan massal yang lebih ramah lingkungan, katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya juga segera memenuhi aturan minimal ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta sebesar 13,94 persen dari luas Jakarta.
Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9 persen RTH. Padahal idealnya RTH seluas 30 persen. RTH sangat diperlukan untuk menyerap polutan demi peningkatan kualitas udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar